Ada perubahan Aturan Skor dan Ambang Batas Seleksi Kemampuan Dasar SKD CPNS 2021 yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yuk pelajari pembobotan nilai atas jawaban dalam soal-soal SKD.
Kategori | Jumlah Soal | Poin | Total Poin |
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 30 | 5 / 0 | 150 |
Tes Intelegensi Umum (TIU) | 35 | 5 / 0 | 175 |
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 45 | 1/2/3/4/5 | 225 |
550 |
Selain itu, nilai ambang batas SKD ini sangat penting untuk dipenuhi peserta CPNS agar bisa melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang bisa mengikuti tes SKD adalah yang lulus pada tahap seleksi administrasi yang telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. Setelah itu maka SKD akan dilakukan pada 25 Agustus 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Seleksi Kemampuan Dasar SKD CPNS
Aturan untuk batas minimal untuk lulus untuk setiap kategori seperti berikut :
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan di tahun 2021 ini:
Jalur formasi umum
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 166
TIU (Tes Intelegensi Umum) skor minimal 80
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65
Jalur disabilitas
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
Jalur diaspora dan cumlaude
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 85
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 311
Jalur putra-putri Papua dan Papua Barat
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
TIU (Tes Intelegensi Umum) sebesar 60
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor
Akumulasi skor minimal 286
Setelah tahu komponen Aturan Skor dan Ambang Batas SKD CPNS 2021, kira-kira strategi apa yang akan kalian terapkan agar saat seleksi dapat memenuhi Ambang Batas SKD? ayo segera latihan yuk!
320 , 2 hari ini